probation and work-test

.. probation and work-test .. 


Probation dalam kontrak kerja berarti masa kerja percobaan. Biasanya perusahaan memberlakukan ini selama 3 bulan kepada karyawan baru, namun ada perusahaan yang tidak memberlakukan hal ini. Menurut saya, probation merupakan hal yang cukup penting agar tidak merugikan karyawan dan perusahaan.
          
Masalah kerja memang cocok-cocokan, terutama bagi orang yang pemilih seperti saya tetapi menurut saya, masa kontrak percobaan itu sangatlah penting. Kenapa? Ya itu tadi seperti yang sudah disebutkan di atas, agar tidak merugikan karyawan dan perusahaan.



          Buat saya, berada di lingkungan kerja baru merupakan hal yang paling ‘excited’ karena biasanya alasan keluar dari pekerjaan lama adalah:

  1. Bosan
  2. Tidak ada jenjang karir
  3. Tidak ada tantangan baru dalam pekerjaan
  4. Mentok
  5. Tidak nyaman lagi dengan situasi kantor atau rekan kerja
  6. Berakhir masa kontrak kerja
  7. Tidak diper/memper-panjang masa kontrak kerja
  8. Atasan yang menyebabkan underpressure
  9. Berubahnya aturan dalam pekerjaan
  10. Banyaknya pekerjaan yang tidak lagi teratasi
dan banyak lainnya.

          Namun menurut saya, perusahaan harus memberikan probation minimal sebulan, maksimal 3 bulan karena setiap karyawan membutuhkan adaptasi lalu perusahaan juga dapat menilai apa karyawan tersebut mampu mengatasi seluruh pekerjaan yang ada.
           
Jika saya mempunyai perusahaan atau bisnis suatu saat nanti (amin) pada saat recruitment tentunya akan ada beberapa kandidat akhir dan pada akhirnya pilihan jatuh pada satu orang. CV beberapa kandidat tersebut harus disimpan baik-baik karena jika si orang yang terpilih tidak cocok dengan pekerjaan tersebut maka kita dapat menghubungi kandidat-kandidat tersebut namun resiko para kandidat tersebut sudah menerima pekerjaan di perusahaan lain merupakan hal yang wajar.
          
 Dari sisi karyawan, perusahaan pasti tidak terbuka lebar mengenai job descriptions yang akan dijalani karyawan, pasti selalu ada pekerjaan di luar job-desc yang menjadi tanggung jawab kita. Kadang menyiasati dari gaji yang ditawarkan, semakin besar nilainya maka semakin banyak pekerjaan yang harus dihadapi.
          


          Menurut saya dari sisi perusahaan, jika perusahaan tidak puas dengan kinerja karyawan maka tidak akan dirugikan karena hal tersebut dapat menghambat kinerja seluruh perusahaan mulai dari departemen dimana karyawan tersebut bertanggung jawab lalu departemen lain pada akhirnya kinerja perusahaan namun memang selalu ada kesempatan untuk memperbaiki, biasanya di bulan kedua bekerja karena dalam satu bulan sudah terlihat kinerja seseorang dan juga agar perusahaan tidak melaksanakan proses rekruitmen yang panjang meski pada dasarnya tergantung proses yang dijalankan masing-masing perusahaan.
           
Karena bagaimanapun, jika seorang karyawan sudah tidak betah bahkan memaksakan melaksanakan job-desc di perusahaan tempat bekerja maka otomatis akan membawa keadaan pengaruh negatif di kantor. Daripada dipaksakan lebih baik diakhiri.
           
Menurut saya juga dari sisi pekerja, HRD seharusnya mempunyai sesi ‘curhat’ antara karyawan dengan pihak dari perusahaan tentunya jika kinerja seorang karyawan menurun itu sudah seharusnya si karyawan ‘dipanggil’. Terkadang dari pihak perusahaan saja yang mengkritik kinerja karyawan dan karyawan cant say anything about the work place, the boss, the rules yang membuat dia tidak betah di pekerjaannya.
         
           
Lain lagi dengan work-test atau tahap-tahap yang harus dijalani calon karyawan untuk mendapatkan pekerjaan di suatu perusahaan. Biasanya work-test terdiri dari: psikotest, job-test, interview, English test, logical test, math test, dan lain sebagainya.


          
Psikotest penting agar mengetahui calon karyawan siap untuk job-desc yang diberikan namun menurut saya dari sisi calon karyawan. Psikotest yang memakan waktu 3 sampai 5 jam bahkan seharian tidak terlalu berguna.
          
Ok untuk psikotest dasar seperti menentukan kepribadian apakah cocok atau tidak dan test dasar logika dan matematika yang cukup memakan waktu satu jam saja tapi kalau sampai makan waktu seharian yang mana nantinya si calon karyawan itu lolos dari psikotest namun setelah terjun di bidang pekerjaannya tidak bisa apa-apa, tampaknya agak menghabiskan waktu ya.
          
Jika saya melamar sebagai sekretaris, menurut saya test yang perlu dilakukan, psikotest dasar lalu langsung test menggunakan komputer misal membuat surat di format words dan yang terakhir interview. Bisa dilihat kemampuan seseorang secara langsung tapi ya entah juga kalau dari sisi psikologis cos I dont study that in college.
          
English that might needed if company majority uses that in daily tasks. Atau contoh lain, melamar sebagai akunting, test saja membuat laporan keuangan dalam MYOB contohnya, atau jurnalis, diminta membuat artikel mengenai suatu tema tertentu.  Anehnya justru perusahaan besar tidak menerapkan psikotest 'seribet' itu malah perusahaan kecil yang karyawannya hanya 10 orang justru melakukan itu but yet this is just opinion from ‘the worker’ side.

Comments

Anonymous said…
Bagaimana kalo ada perusahaan yang memberi probation 3 kali (9 bulan)? Apakah hal tersebut tidak melanggar UU Tenaga Kerja?
Puti said…
halo anonim, thanks for comment, kalau soal UU tenaga kerja, jujur saya gak tau, tapi based on my exp, maksimum probation itu 6 bulan itu pun karena ybs di 3 bulan pertama probation, performa nya kurang bagus makanya ada beberapa perusahaan yang memberikan kesempatan 1 sd 3 bulan bagi ybs agar bisa membuktikan performa kerjanya, kalau sampe 9 bulan hmm mungkin bisa dibilang kontrak ya ;), tapi yet untuk human resources saya kurang tau..