Asuransi Investasi

Berikut beberapa point penting tentang Asuransi dan Pajak. By : Irene Salaki (tax planning) sbb :

– Hasil dari klaim Asuransi di Indonesia bukan merupakan obyek pajak

– Paper Asset dalam bentuk Insurance tidak kena pajak dan berbeda dengan Property Asset

– Unit Link dibebaskan dari pajak karena ada fitur asuransi (berbeda dengan reksadana atau jenis invesment lainnya)
Jadi mulai july 2015 tidak di kenakan pajak atas kelebihan antara penarikan dan penyetoran (sebelumnya kena tax 20%)

– Warisan dari Uang Pertanggungan Asuransi bukan obyek pajak di Indonesia = 0 % tax, tetapi di Jepang warisan bisa di kenakan pajak sampai 70%. Dan di Amerika sampai 40%.

– Hasil klaim Asuransi utk Beneficiary Owner (bahasanya bukan untuk ahli waris – tetapi penerima manfaat bisa menyamping, menurun garis ke bawah ataupun untk siapapun dan hasil klaim itu bukan obyek penghasilan kena pajak.

– Polis Asuransi tidak perlu untuk dilaporkan dalam SPT, di SPT th 2014 ada kolom investasi lainnya- dulu di SPT semula masuk ke kolom ini sekarang tidak perlu.

– Klaim atau withdrawal masuk sebagai Cash Inflow saja tapi bukan penghasilan yang merupakan Objek pajak.

– Polis Asuransi di luar negeri ” return pajak tidak perlu di bawa balik ” karena kalau di bawa balik ke Indonesia kena pajak hasil lain-lain, kecuali masuk sebagai warisan.

– Klaim Asuransi dari Polis Luar Negeri kena pajak sesuai ketentuan negara asal Polis tersebut.

– Warisan dalam properti ketika balik nama akan kena Bea BPHTB, dan posisi BPHTB ini bukan pajak ke Negara , tetapi masuk klasifikasi Bea masuk ke pendapatan Daerah.

– Jadi akan lebih baik punya warisan dalam bentuk Polis Asuransi.
Jika klaim Uang Pertanggungan Free of tax. Warisannya juga free of tax.

– Apabila selama ini memiliki Unreported asset ngak perlu disampaikan sebagai lampiran karena malah akan dikejar tebusan unreported asset.

Comments